Pages

Friday, September 18, 2020

CONTOH TATA TERTIB GURU DAN SISWA DI SEKOLAH

 CONTOH TATA TERTIB GURU DAN SISWA DI SEKOLAH

TATA TERTIB GURU DAN KARYAWAN

SMA NEGERI 1 MASBAGIK

TAHUN PELAJARAN 2020/2021

BAB I
P E N D A H U L U A N

Sekolah adalah lembaga tempat berlangsungnya pendidikan, tempat proses belajar mengajar dan siswa berlatih agar kepribadian, kecerdasan dan keterampilan mereka berkembang sesuai dengan tujuan pendidikan. Untuk terlaksana dan tercapainya tujuan di atas perlu adanya usaha, itikad, saling pengertian dan kerjasama antara stake holder sekolah yaitu guru, karyawan dan siswa siswi dengan orangtua dan masyarakat serta instansi terkait.
Peraturan atau tata tertib dibuat untuk memberikan pedoman dan arah agar terciptanya suasana belajar yang kondusif serta mendukung tujuan pendidikan, sehingga kegairahan siswa belajar dan guru mengajar dapat terjadi, dan harapanya tujuan pendidikan dapat tercapai

BAB II
KEHADIRAN GURU dan  KARYAWAN DI SEKOL AH

2.1 . Guru dan karyawan wajib hadir 15 menit setiap hari belajar sebelum waktu sekolah sampai selesai   sesuai dengan jadwal pelajaran yang berlaku ( khusus pada guru piket, pengajaran jam pertama serta karyawan petugas pagi ).

2.2  . Guru dan karyawan yang terlambat hadir, wajib melapor kepada petugas piket, dan memberikan penjelasan kepada Kepala Sekolah.

2.3 . Guru dan karyawan yang berhalangan hadir, wajib menyampaikan pembertitahuan tertulis yang ditujukan kepada kepala sekolah, jika ada jam kerja/mengajar maka sertakan tugas belajar bagi kelas yang ditinggalkannya.

2.4 . Guru dan karyawan yang selama 3 ( tiga ) hari/kali  tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas dapat dikenakan sanksi berupa teguran lisan, dan apabila tidak mengalami perubahan, maka dilanjutkan dengan teguran ke dua, teguran tertulis dan sanksi lainnya sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.

2.5 . Guru dan karyawan yang karena suatu sebab tidak dapat masuk kerja, wajib melapor dan meminta ijin terlebih dahulu kepada Kepala Sekolah dan menitipkan bentuk pekerjaanya pada petugas piket.

BAB III
KEGIATAN BELAJAR DI SEKOLAH

3.1 . Guru dan karyawan wajib mengikuti seluruh tata tertib peraturan sekolah yang di tetapkan     bersama Komite sekolah dan berlandaskan Undang-Undang guru dan Dosen yang memuat sikap profesionalisme pegawai serta Standar Pelayanan Minimal pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi NTB
Hari kerja di Lembaga SMA Negeri 1 Masbagik, Senin sd  Sabtu mulai  pukul 07.00

3.2 . Setiap hari kegiatan belajar didahului dan diakhiri dengan do’a  bersama yang khusu dan khidmat dilanjutkan dengan membaca  ASMA’UL  HUSNA atau  membaca  Al Quran secara bergiliran . Setiap guru yang mengajar pada jam pertama dan membimbing membaca asmaul husna/membaca Al Quran serta  datang tepat waktu, mendapat penghargaan 1 (satu)  jam pelajaran yang diperhitungkan sama dengan jam  KBM biasa.

3.3 . Pada saat akan mengajar, Guru diwajibkan :
-  menandatangani bukti kehadiran
3.4. Setiap pergantian mata pelajaran dimulai dengan membaca Basmallah dan diakhiri pelajaran mengucapkan Hamdallah

3.5 . Setiap hari Jum’at pukul 07.15 s.d 07.45 mengkondisikan siswa  dikelas yang bapak/ibu guru ajar untuk Kegiatan Jumat Bersih .

3.6 . Guru dan karyawan wajib membuat laporan atas tugas-tugas yang diberikan Kepala Sekolah dan mempertanggung jawabkannya apabila ada pertanyaan berkenaan dengan tugas tersebut.
3.7 . Guru dan karyawan wajib menyiapkan pekerjaannya baik berupa buku administrasi maupun pekerjaan lain yang menjadi tugasnya. 

3.8 .Guru dan Karyawan wajib menjadi teladan para siswa dalam membaca, menulis laporan dan berolahraga.

3.9 . Guru dan Karyawan wajibmengikuti berbagai kegiatan yang ditugaskan oleh kepala sekolah untuk prestasi pribadi atau demi nama baik sekolah.


BAB IV
KETERTIBAN, KEBERSIHAN, DAN KEINDAHAN SEKOLAH

4.1 . Guru dan karyawan wajib turut berpartisipasi memelihara keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, kekeluargaan, ketentraman, dan kenyamanan ( k-7 ) kelas dan sekolah.

4.2 . Dilarang merokok di lingkungan sekolah, membuat kegaduhan/keributan dalam dilingkungan sekolah sehingga mengganggu suasana belajar siswa. 

4.3 . Dilarang bermain game dan chatting, serta kegiatan lainnya di luar kegiatan sekolah pada masa jam kerja.

4.4 . Dilarang membuang sampah rokok, kertas/plastik  bekas dll. tidak pada tepatnya

4.5 . Dilarang merusak kelengkapan, perhiasan lingkungan sekolah baik berupa barang atau tumbuh-tumbuhan yang ada di sekolah.

4.6 . Guru dan karyawan wajib melengkapi kelengkapan administrasi yang menjadi tugasnya baik pribadi ataupun umum ( keperluan sekolah ) sebelum pemeriksaan petugas khusus ( wakasek, Kepala Sekolah, Diknas, Inspektorat ) menegurnya .

4.7 .Guru dan Karyawan dilarang memindahkan, menukar  perlengkapan sekolah ke tempat lain tanpa izin dari Kepala Sekolah.

4.8 . Guru dan Karyawan wajib menjaga, memelihara segala alat/sarana sekolah yang dikuasakan untuk dikelola olehnya berupa perlengkapan laboratorium, perpustakaan, dan ruang-ruang lainnya.
Kerusakan, kehilangan perlengkapan yang berada pada tanggungjawabnya harus segera dilaporkan kepada Kepala Sekolah untuk dibuat berita acara kerusakan atau kehilangan.

BAB V
KETAHANAN DAN KEAMANAN SEKOLAH

5.1 . Guru dan Karyawan wajib memelihara ketahanan dan keamanan sekolah terhadap ancaman, gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam dengan tidak bertindak main hakim sendiri atau sewenang-wenang.

5.2 . Guru dan Karyawan wajib mengikuti upacara bendera di sekolah, upacara hari besar nasional yang ditentukan sekolah atau lembaga terkait.

BAB VI
SIKAP, PRILAKU, DAN PAKAIAN

6.1 . Guru dan karyawan  wajib berprilaku sopan, saling hormat menghormati terhadap sesama pegawai, dan penuh perhatian pada semua siswa serta membudayakan salam dan kalimat kalimat toyyibah.

6.2 . Guru dan Karyawan harus berpenampilan yang mencerminkan perilaku teladan, seperti : rambut di cukur rapih.

6.3 . Guru dan Karyawan dilarang mengucapkan kata-kata kasar dan kotor

6.4 . Guru dan Karyawan bersikap jujur, sportif, berani bertanggungjawab, mengaku kesalahan dan  meneriman setiap sanksi yang diberikan akibat perilakunya.

6.5 .Guru dan Karyawan wajib mengenakan pakaian yang rapi dan sopan menurut ketentuan Disdik   Provinsi JNTB serta kesepakatan dengan Kepala Sekolah.

6.6 . 1. Penggunaan pakaian seragam guru dan karyawan saat ini , dengan ketentuan ; 

Hari Senin, seragam Dinas PDH Khaki
Hari Selasa ,seragam Tenun Ikat
Hari Rabu, seragam Putih Hitam
Hari kamis, seragam Batik Sasambo
Hari Jum’at pakaian Imtaq / Olahraga
Hari Sabtu , seragam bebas tapi sopan

 

6.6 . 2. Bagi guru dan karyawan wanita hendaknya tidak memakai perhiasan yang mencolok.

BAB VII
ORGANISASI PROFESI

7.1 . Bagi guru dan karyawan disarankan untuk mengikuti kegiatan organisasi profesinya masing-masing.

7.2 . Jenis organisasi profesi yang dimaksud dapat berupa :
1. MGMP
2. Persatuan Guru, asosiasi Guru, Forum Guru dll, yang berbadan hukum
7.3 . Organisasi yang dimaksud diharapkan memberikan dampak positif terhadap sikap profesionalisme guru yang bersangkutan.

7.4 . Guru dan karyawan dilarang mengikuti organisasi yang dapat menimbulkan pertentangan dengan kebijakan lembaga pendidikan tempat guru atau karyawan itu bekerja.

7.5 . Untuk kegiatan keagamaan hendaknya, Guru dan Karyawan menjadi tauladan para siswanya.

BAB VIII
HUBUNGAN ANTARA SISWA, GURU DAN KARYAWAN

8.1 . Hubungan antara guru dan Karyawan bersifat persaudaraan yang akrab secara kekeluargaan.

8.2 . Hubungnan Guru dan karyawan dengan siswa/siswi bersifat sebagai orangtua, pelindung, dan fasilitator.  Hubungan yang tidak serasi yang menimbulkan persengketaan harus diselesaikan atas dasar musyawarah serta menghindari penyelesaian secara kekerasan / dengan cara sendiri-sendiri.

BAB IX
KEWAJIBAN ADMINISTRASI SEKOLAH

Guru dan karyawan wajib memberikan data pribadi/administrasi yang sebenarnya dalam angket/wawancara sekolah yang disampaikan oleh bagian kepegawaian.


BAB X
HAK DAN KEWAJIBAN

10.1 . Setiap Guru dan Karyawan  berhak mendapat pelayanan dan penghargaan.yang sama atas segala prestasi dan hasil kerjanya dari sekolah.

10.2 . Guru dan Karyawan haknya dilindungi oleh sekolah dari tindakan/perlakuan sewenang-wenang yang merugikan pribadinya, selama hak tersebut tidak bertentangan dengan kewajibannya.

10.3 . Guru dan Karyawan wajib mematuhi ketentuan peraturan tata tertib secara keseluruhan dan menerima segala sanksi yang dikenakan sebagai akibat dari prilaku dan pelanggarannya.

10.4. Guru dan Karyawan yang berprestasi diberi Reward Kinerja pada akhir tahun pelajaran melalui   instrumen yang ditetapkan dan disosialisasikan.

BAB XI
PELANGGARAN DAN SANKSI

Sanksi-sanksi akibat pelanggar aturan tata tertib sekolah ini, Guru dan Karyawan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan (PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil  ) antara lain 
Teguran lisan.
Peringatan tertulis Kepala Sekolah dengan tembusan kepada Dinas Pendidikan Provinsi NTB dan BKD.
Penundaan kenaikan Gaji Berkala ( PNS )
Penundaan Kenaikan Pangkat ( PNS )
Penundaan gaji sementara dalam waktu tertentu oleh Kepala Sekolah yang disertai pelaporan kepada pihak atasan.
Pemanggilan dan Teguran dari Dinas terkait sebagai atasan Kepala Sekolah.
Pemberhentian dengan hormat atas permohonan sendiri, jika memang Guru dan Karyawan tersebut sudah tidak dapat diperbaiki lagi dan dipandang telah sesuai dengan peraturan BKD.

                                                                                    Masbagik,  ………………………………………




0 komentar:

Post a Comment

Search This Blog