Pages

Tuesday, May 28, 2019

ASAS PENDIDIKAN BAGIAN 2

2.      Asas Belajar Sepanjang Hayat
Asas belajar sepanjang hayat (life long learning) merupakan sudut pandang
dari sisi lain terhadap pendidikan seumur hidup ( long life education). Kedua istilah ini memang tidak dapat dipisahkan, tetapi dapat dibedakan. Penekanan istilah “belajar”adalah perubahan perilaku (kognitif/afektif/psikomotor) yang relatif tetap karena pengaruh pengalaman, sedang istilah “pendidikan” menekankan pada usaha sadar dan sistematis untuk penciptaan suatu lingkungan yang memungkinkan pengaruh pengalaman tersebut lebih efisien efektif, dengan kata lain, lingkungan yang
membelajarkan subjek didik.Pendidikan sepanjang hayat atau pendidikan seumur hidup, dalam proses belajar mengajar di sekolah seyogyanya mengemban sekurang-kurangnya dua hal pokok, yaitu; pertama; membelajarkan peserta didik dengan efisien dan efektif, dan kedua; meningkatkan kemauan dan kemampuan belajar mandiri sebagai basis dari belajar sepanjang hayat. Ditinjau dari segi kependidikan, perlunya merancang suatu program atau kurikulum yang dapat mendukung terwujudnya belajar sepanjang hayat dengan memperhatikan dua dimensi, yaitu; Pertama, Dimensi vertikal dari kurikulum sekolah meliputi keterkaitan dan kesinambungan antar tingkatan persekolahan dan keterkaitan dengan kehidupan peserta didik di masa depan. Kedua, Dimensi horisontal dari kurikulum sekolah yaitu katerkaitan antara pengalaman belajar di sekolah dengan pengalaman di luar sekolah. Untuk mencapai integritas pribadi yang utuh sebagaimana gambaran manusia Indonesia seutuhnya sesuai dengan nilai-niai Pancasila, Indonesia menganut asas pendidikan sepanjang hayat. Pendidikan sepanjang hayat memungkinkan tiap warga negara Indonesia:
a.       mendapat kesempatan untuk meningkatkan kualitas diri dan kemandirian sepanjang hidupnya,
b.      mendapat kesempatan untuk memanfaatkan layanan lembaga-lembaga pendidikan yang ada di masyarakat. Lembaga pendidikan yang ditawarkan dapat bersifat formal, informal, non formal,
c.       mendapat kesempatan mengikuti program-program pendidikan sesuai bakat, minat, dan kemampuan dalam rangka pengembangan pribadi secara utuh menuju profil Manusia Indonesia Seutuhnya (MIS) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; dan mendapat kesempatan mengembangkan diri melalui proses pendidikan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu sebagaimana tersurat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003. 
3.      Asas Kemandirian Dalam Belajar

Kemandirian dalam belajar diartikan sebagai aktifitas belajar yangberlangsung lebih didorong oleh kemauan sendiri, pilihan sendiri, dan tanggung jawab sendiri dari pembelajaran. Ada beberapa pandangan tentang belajar mandiri yang diutarakan oleh para ahli seperti dipaparkan sebagai berikut:
1)      Belajar Mandiri memandang siswa sebagai para manajer dan pemilik tanggung jawab dari proses pelajaran mereka sendiri. Belajar Mandiri mengintegrasikan self- management (manajemen konteks, menentukan setting, sumber daya, dan tindakan) dengan self-monitoring (siswa memonitor, mengevaluasi dan mengatur strategi belajarnya).
2)      Peran kemauan dan motivasi dalam Belajar Mandiri sangat penting di dalam memulai dan memelihara usaha siswa.
3)      Di dalam belajar mandiri, kendali secara berangsur-angsur bergeser dari para guru ke siswa. Siswa mempunyai banyak kebebasan untuk memutuskan pelajaran apa dan tujuan apa yang hendak dicapai dan bermanfaat baginya. [1]
Di sini belajar mandiri lebih dimaknai sebagai usaha siswa untuk melakukan kegiatan belajar yang didasari oleh niatnya untuk menguasai suatu kompetensi tertentu. Belajar mandiri dapat diartikan sebagai usaha individu untuk melakukan kegiatan belajar secara sendirian maupun dengan bantuan orang lain berdasarkan motivasinya sendiri untuk menguasai suatu materi pembelajaran. Perwujudan asas kemandirian dalam belajar akan menempatkan guru dalam peran
utama sebagai fasilitator dan motifator. [2]
Baik asas tut wuri handayani maupun belajar sepanjang hayat secara langsung erat kaitannya dengan asas kemandirian dalam belajar. Asas tut wuri handayani pada prinsipnya bertolak dari asumsi kemampuan siswa untuk mandiri, termasuk mandiri dalam belajar. Selanjutnya, asas belajar sepanjang hayat hanya dapat diwujudkan apa bila didasarkan pada asumsi bahwa peserta didik mau dan mampu mandiri dalam belajar, karena adalah tidak mungkin seseorang belajar sepanjang hayatnya apabila selalu tergantung dari bantuan guru ataupun orang lain.
Perwujudan asas kemandirian dalam belajar akan mampu menempatkan guru dalam peran utama sebagai fasilitator dan motivator, disamping peran-peran lain: informator, organisator dan sebagainya. Sebagai fasilitator guru diharapkan menyediakan dan mengatur berbagai sumber belajar sedemikian sehingga memudahkan peserta didik berinteraksi dengan sumber-sumber tersebut. Sedangkan sebagai motivator, guru mengupayakan timbulnya prakarsa peserta didik untuk memanfaatkan sumber belajar itu. [3]


[1] Junaid, Hamzan, Op.cit, hh. 98-99.
[2] Joni Raka, T, Cara Belajar Siswa Aktif, Wawasan Kependidikan dan pembaruan
Pendidikan Guru( Malang; IKIP Malang, 1983 ),h.58.
[3] Umar Tirtarahardja,op.cit, h.122-123.



0 komentar:

Post a Comment

Search This Blog