SOAL PRETES PPG DAN JAWABAN FREE DOWNLOAD
Berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru, Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan,
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akan membuka pendaftaran dan
seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan
untuk pelaksanaan tahun
2022. Sehubungan dengan hal
tersebut, dengan hormat kami sampaikan informasi terkait dengan persiapan pendaftaran dan
seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 sebagai berikut.
1. Data calon peserta
berdasarkan hasil pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tanggal
30 Januari 2022.
2. Calon peserta terdiri
atas 2 (dua) kategori yaitu:
a. Guru yang diangkat sampai
dengan tanggal 31 Desember 2015.
b. Guru yang diangkat
mulai tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan 1 Januari 2019.
3. Peserta program PLPG
yang terdata belum mengikuti UTN sebanyak 4 kali dan memenuhi
syarat dapat mengikuti
seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.
4. Calon peserta wajib
melakukan pendaftaran melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id
menggunakan akun SIMPKB
masing-masing.
5. Verifikasi dan
validasi dilakukan untuk melihat linieritas antara bidang studi PPG yang
dipilih
dengan ijazah S-1/D-IV
yang dimiliki serta syarat administrasi lainnya.
6. Persyaratan, tata
cara pendaftaran, jadwal pendaftaran, jadwal pelaksanaan, dan seleksi
administrasi PPG Dalam
Jabatan Tahun 2022, serta daftar linieritas tertera pada Lampiran I dan
II.
Selanjutnya kami mohon
bantuan Saudara untuk menyampaikan informasi di atas kepada guru
sesuai kewenangannya.
Atas perhatian dan
kerjasamanya, kami sampaikan terima kasih.
Plt. Direktur Pendidikan
Profesi Guru,
Temu Ismail
NIP 197003072002121001
Tembusan:
1. Direktur Jenderal
Guru dan Tenaga Kependidikan;
2. Sekretaris Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan; dan
3. Kepala LPMP di
seluruh Indonesia.
sudah
tahukah anda bahwa dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam
Jabatan tahun 2022, Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal
Guru dan Tenaga Kependidikan akan melakukan pemutakhiran data calon peserta PPG
Dalam Jabatan tahun 2022.
Sehubungan
dengan itu, Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan menyampaikan beberapa informasi sebagai berikut:
1.
Data yang perlu dimutakhirkan yaitu:
a.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir melalui laman verval PTK
(https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id);
b.
Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan
terakhir
serta
riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar melalui aplikasi dapodik
sekolah;
dan
c.
Status kepegawaian dan jenis PTK melalui aplikasi dapodik dinas.
2.
Batas waktu pemutakhiran data dimaksud adalah tanggal 30 Januari 2022 pukul
23.59 WIB.
3.
Informasi lengkap terkait tata cara pemutakhiran data dapat diakses melalui
laman
https://dapo.kemdikbud.go.id.
UNTUK PERSIAPAN PRETES PPG SILAHKAN DOWNLOAD SOAL PRETES DISINI
Kerrreeeen... trmks byk pk guru... tingkatkan isi blognya dengan hal hal yang bermanfaat...
ReplyDeletetrimakasih, jgn lupa follow my blog
Deletethanks pak guru
ReplyDelete