HASIL SELEKSI KOMPETENSI PENGADAAN PPPK GURU
PEMERINTAH PROVTNSI NUSA TENGGARA BARAT
TAHUN 2021
BismiIlaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Berdasarkan Surat Pit. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN Tahun 2021 Nomor : 12254/B-KS.04.01/SD/K/2021 tanggal 28 Oktober 2021 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi CPPPK Guru Tahun 2021, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Nama-nama Peserta Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Keija (CPPPK) Guru di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2021 yang Nomor Peserta dan
Namanya tercantum dalam lampiran pengumuman ini, dinyatakan Lulus Seleksi
Kompetensi Pengadaan PPPK Guru Tahap I;
2. Bagi Peserta yang Nomor Registrasi dan Namanya tidak tercantum dalam lampiran
pengumuman ini dinyatakan Tidak Lulus Seleksi PPPK Guru Tahap I, dan dapat mengikuti
pemilihan formasi dan seleksi kompetensi pada tahap berikutnya;
3. Hasil Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Guru Tahap I di Lingkungan Pemerintah
Provinsi NTB Tahun 2021 tercantum sebagaimana lampiran pada pengumuman ini dengan
keterangan :
a. X : Peserta PPPK Guru Tahap I yang mengajar yang memiliki sertilikat pendidik dengan jabatan yang dilamar;
b. Y : Peserta yang melamar di sekolah bukan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar;
c. PI : Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas Kategori 1
d. P2 : Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas Kategori 2
e. P3 : Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas Kategori 3;
f. L : Peserta Lulus
4. Bagi peserta yang dinyatakan lulus agar menyiapkan kelengkapan dokumen usul
penetapan NIP PPPK berupa scan dokumen asli, antara lain :
a. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwama merah;
b. Ijazah dan Transkrip Nilai asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
c. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai;
d. Surat Pemyataan 5 (lima) poin yang di tanda tangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai;
e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekeija pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;
g. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.
5. Pemberkasan dilaksanakan secara elektronik (paperless] dengan mengunggah kelengkapan dokumen melalui akun sscasn.bkn.go.id, yang dimulai tanggal 1 s.d. 31 Desember 2021;
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
DOWNLOAD PENGUMUMAN DAN PEMBERKASAN DISINI
0 komentar:
Post a Comment