SERTIFIKASI P3K SESUAI GAPOK, INI DASAR HUKUMNYA
SESUAI PERSEJEN 18 TAHUN 2021
PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
NOMOR 18 TAHUN 2021
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN
PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI DAN TUNJANGAN KHUSUS
BAGI GURU NONPEGAWAI NEGERI SIPIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
SEKRETARIS JENDERAL
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI,
D. Besaran Tunjangan Profesi
1. Penerima Tunjangan Profesi bagi Guru tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan Guru Non-PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah diberikan:
A. setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada surat keputusan inpassing atau penyetaraan setiap bulan bagi yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan; dan
B. sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan bagi yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan.
2. Penerima Tunjangan Profesi bagi Guru berstatus PPPK diberikan setara 1 (satu) kali gaji pokok sesuai surat keputusan pengangkatan.
3. Besaran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 berdasarkan SIM-Tun.
4. Besaran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DOWNLOAD PDF ATURAN PERSEJEN 18 TAHUN 2021 DISINI
0 komentar:
Post a Comment